Tuesday, January 6, 2015

Menteri Jonan pun Harus Tanggung Jawab



JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI  yang membidangi perlindungan konsumen, Bambang Haryo, menegaskan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus ikut bertanggung jawab atas dugaan adanya penerbangan illegal maskapai penerbangan.

Sebab, yang berhak memberikan kelaikan dan  ijin terbang lintas negara sebuah maskapai penerbangan adalah  Menteri Perhubungan sendiri. "Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelayakan terbang apalagi lintas negara, itu atas ijin dan tanda tangan menhub langsung," Kata Bambang Haryo, Selasa (6/1).

Menurutnya, dalam tragedi jatuhnya AirAsia QZ8501, pihak maskapai tidak bisa disalahkan karena bersifat pasif.  Sementara menhub sifatnya aktif dalam memberikan ijinnya sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 pasal 122 (2),  tentang penerbangan. 

Disitulah  disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara. "Undang-undang itukan sudah jelas.  Kementrian perhubungan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan" ujarnya.

Dengan peristiwa AirAsia yang sudah terjadi, pembekuan rute Surabaya-Singapura  bukanlah solusi yang jitu. Justru kementerian perhubungan telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jika dilihat dari  kenyamanan dalam ketersediaan angkutan untuk masyarakat.

No comments:

Post a Comment