Tuesday, January 6, 2015

Diduga Ada Keteledoran Kemhub



JAKARTA- Jalur penerbangan Air Asia dengan rute Surabaya-Singapura atas kasus jatuhnya pesawat QZ8501 masih simpang siur. Beberapa pihak mengatakan penerbangan Air Asia adalah ilegal.
Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya, Kris Laga Kleden, memiliki pandangan lain. Otoritas Bandara Juanda dan Kemenhub justru yang harus bertanggung jawab.

Kleden mengatakan,  penyidik Mabes Polri harus turut melakukan penyidikan terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ 8501. "Kalau Kemenhub menyatakan Air Asia tidak memiliki ijin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan pihak bandara mengijinkan terbang," kata Kleden, Selasa (6/1).

Kleden mengatakan, otoritas dan kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat Air Asia diizinkan terbang oleh Otoritas Bandara ataupun Kemenhub ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian.

Sementara untuk pihak Air Asia sendiri, jika memang terbukti tidak ada rute pada hari itu memang bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah kemenhub dan otoritas yang menyebabkan Air Asia ini terbang. Oleh sebab itu, lanjutnya, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang. Pihak bandara sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

No comments:

Post a Comment