Tuesday, January 6, 2015
Pascatragedi QZ850, Penjualan Tiket AirAsia di Surabaya Normal
Jakarta - Pasca tragedi jatuhnya AirAsia QZ8501 di perairan Karimata, loket penjualan tiket maskapai penerbangan AirAsia nampak normal. Seperti loket penjualan di Plaza Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur masih terlihat ramai.
Seorang warga Surabaya, Amran mengaku tidak khawatir terbang dengan AirAsia meski ada tragedi QZ8501. Menurut Amran tragedi tersebut bukan karena faktor pesawatnya.
"Nggak, nggak ada rasa khawatir. Toh kecelakaan itu juga karena alam, bukan karena manusianya atau pesawatnya." Kata Amran di loket AirAsia Plaza Tunjungan, Selasa (6/1).
Senanda dengan Amran, warga Darmo Permai Surabaya, Hendri mengaku tak memiliki rasa was-was untuk kembali menaiki AirAsia. Menurut Hendri, tak hanya AirAsia, maskapai penerbangan lain juga pernah mengalami insiden.
"Saya anggap semua pesawat saja sama. Memang biasanya saya pakai Air Asia," akunya.
Soal tak dibukanya lagi AirAsia rute Surabaya-Singapura, Hendri sangat menyayangkan.
"Cuma kalau mau ke Singapura mungkin pakai pesawat lain. Kan, katanya rute ke sana ditutup. Ya kita pilih pesawat yang ada rute ke sana saja," tutupnya.
AirAsia Tak Bisa Disalahkan, Menteri Perhubungan Bertanggung Jawab
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo mengatakan, terlepas legal atau ilegalnya penerbangan maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus bertanggung jawab.
Menurutnya, yang berhak memberikan kelaikan dan izin terbang lintas negara sebuah maskapai penerbangan Menteri Perhubungan.
"Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelaikan terbang apalagi lintas negara, itu atas izin dan tanda tangan menhub langsung," Kata Bambang saat dihubungi wartawan, Selasa (6/1/2015).
Bambang mengatakan, pihak maskapai tidak bisa disalahkan karena bersifat pasif. Sementara Menhub bersifat aktif. Sebagaimana UU No 1 tahun 2009 pasal 122 (2) tentang penerbangan disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.
"Undang-undang itukan sudah jelas. Kementerian Perhubungan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, dengan tragedi jatuhnya AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura, harusnya Kemenhub tak membekukan izin.
Dengan membekukan izin, justru Kemenhub telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) tahun 199 tentang perlindungan konsumen. "Masyarakat jadi tidak nyaman untuk mencari transportasi," katanya.
Menteri Jonan pun Harus Tanggung Jawab
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perlindungan konsumen, Bambang Haryo, menegaskan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus ikut bertanggung jawab atas dugaan adanya penerbangan illegal maskapai penerbangan.
Sebab, yang berhak memberikan kelaikan dan ijin terbang lintas negara sebuah maskapai penerbangan adalah Menteri Perhubungan sendiri. "Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelayakan terbang apalagi lintas negara, itu atas ijin dan tanda tangan menhub langsung," Kata Bambang Haryo, Selasa (6/1).
Menurutnya, dalam tragedi jatuhnya AirAsia QZ8501, pihak maskapai tidak bisa disalahkan karena bersifat pasif. Sementara menhub sifatnya aktif dalam memberikan ijinnya sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 pasal 122 (2), tentang penerbangan.
Disitulah disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara. "Undang-undang itukan sudah jelas. Kementrian perhubungan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan" ujarnya.
Dengan peristiwa AirAsia yang sudah terjadi, pembekuan rute Surabaya-Singapura bukanlah solusi yang jitu. Justru kementerian perhubungan telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jika dilihat dari kenyamanan dalam ketersediaan angkutan untuk masyarakat.
Diduga Ada Keteledoran Kemhub
JAKARTA- Jalur penerbangan Air Asia dengan rute Surabaya-Singapura atas kasus jatuhnya pesawat QZ8501 masih simpang siur. Beberapa pihak mengatakan penerbangan Air Asia adalah ilegal.
Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya, Kris Laga Kleden, memiliki pandangan lain. Otoritas Bandara Juanda dan Kemenhub justru yang harus bertanggung jawab.
Kleden mengatakan, penyidik Mabes Polri harus turut melakukan penyidikan terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ 8501. "Kalau Kemenhub menyatakan Air Asia tidak memiliki ijin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan pihak bandara mengijinkan terbang," kata Kleden, Selasa (6/1).
Kleden mengatakan, otoritas dan kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat Air Asia diizinkan terbang oleh Otoritas Bandara ataupun Kemenhub ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian.
Sementara untuk pihak Air Asia sendiri, jika memang terbukti tidak ada rute pada hari itu memang bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah kemenhub dan otoritas yang menyebabkan Air Asia ini terbang. Oleh sebab itu, lanjutnya, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang. Pihak bandara sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Kemenhub Bertanggung Jawab Atas Izin Terbang AirAsia
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan rute Surabaya-Singapura milik AirAsia karena dinilai melanggar aturan izin terbang.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kris Laga Kleden, menilai, Kemenhub dan otoritas bandara adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas hal itu.
"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti ini pihak bandara mengizinkan terbang," ujar Kleden.
Otoritas Bandara dan Kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Jika pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh Otoritas Bandara ataupun Kemenhub di waktu yang tidak sesuai jadwal, maka ini bentuk kelalaian.
Kleden melanjutkan, kelalaian berujung hilangnya nyawa manusia dapat ditindak secara hukum. Menurutnya, Mabes Polri harus terlibat dalam penyelidikan menyeluruh atas kasus itu.
Seperti diketahui, pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ 8501 rute Surabaya-Singapura terbang pada Minggu 28 Desember 2014 pagi. Nahas, pesawat berpenumpang 155 orang dan tujuh kru itu jatuh di perairan Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalteng.
Belakangan terungkap, AirAsia tidak memiliki izin terbang pada hari itu, karena izin dari Kementerian Perhubungan adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Atas dasar itulah, Kementerian di bawah pimpinan Ignasius Jonan, membekukan rute tersebut.
Subscribe to:
Comments (Atom)



