JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan rute Surabaya-Singapura milik AirAsia karena dinilai melanggar aturan izin terbang.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kris Laga Kleden, menilai, Kemenhub dan otoritas bandara adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas hal itu.
"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti ini pihak bandara mengizinkan terbang," ujar Kleden.
Otoritas Bandara dan Kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Jika pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh Otoritas Bandara ataupun Kemenhub di waktu yang tidak sesuai jadwal, maka ini bentuk kelalaian.
Kleden melanjutkan, kelalaian berujung hilangnya nyawa manusia dapat ditindak secara hukum. Menurutnya, Mabes Polri harus terlibat dalam penyelidikan menyeluruh atas kasus itu.
Seperti diketahui, pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ 8501 rute Surabaya-Singapura terbang pada Minggu 28 Desember 2014 pagi. Nahas, pesawat berpenumpang 155 orang dan tujuh kru itu jatuh di perairan Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalteng.
Belakangan terungkap, AirAsia tidak memiliki izin terbang pada hari itu, karena izin dari Kementerian Perhubungan adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Atas dasar itulah, Kementerian di bawah pimpinan Ignasius Jonan, membekukan rute tersebut.

No comments:
Post a Comment